CAMERAJURNALIS.COM, TUBAN JAWA TIMUR – Dugaan korupsi pada Pengadaan Tempat Area Makan Siswa/Santri Gedung Asrama Siswa MTSN 2 Tuban APBN 2021 silam kini muncuat ke publik,
dimana, ada indikasi rekanan terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
Kontrak yang ditanda tangani.
Mencuatnya dugaan ini bukan tanpa alasan. Karena, pada awal bulan 2024 silam kasus tersebut telah di laporkan di Kementerian Agama (Kemenag) Tuban oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (LPK-N) asal Surabaya. namun hingga saat ini, kata juru bicara LPK- N Damanguri, S.Psi Kemenag masih belum memberikan tanggapannya terkait kasus tersebut.
Menurut Damanhuri juru bicara LPK-N, asal Surabaya itu, berdasarkan Pasal 78 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, Ayat (5) huruf f menyatakan bahwa Pelanggaran atas
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dikenakan sanksi denda
keterlambatan.
Pegiat Anti Korupsi tersebut menyebutkan, denda keterlambatan adalah sanksi yang dikenakan kepada penyedia
barang atau jasa oleh pejabat pembuat komitmen dalam hal keterlambatan
pelaksanaan pekerjaan.
Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, besarnya denda
keterlambatan adalah 1‰ (satu permil) per hari dari harga bagian Kontrak yang
tercantum dalam kontrak, atau 1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak.
Selanjutnya pada lampiran I Bab VII angka 7.20 huruf f, Tata cara pembayaran
denda diatur di dalam kokumen kontrak.
Berdasarkan informasi dari sumber di lingkungan sekolah menyebutkan bahwa,
"proyek Pengadaan Tempat Area Makan Siswa/Santri Gedung Asrama Siswa
MTSN 2 Tuban APBN 2021 pengerjaannya melebihi bulan Desember 2021,
pasalnya dilokasi tempat pembangunan gedung bagian luar pada tanggal 8 januari
2022 masih terlihat pekerja mengerjakan pengecoran dan pemasangan bata
ringan." Terangnya sumber terpercaya
Kemudian adanya tukang yang masih mengerjakan bangunan tersebut, jelas dapat
dilihat dengan kasat mata bahwa pembangunan gedung tersebut belum selesai
pengerjaannya. Sehingga muncul pertanyaan apakah sudah sesuai kondisi
dilapangan perhitungan denda yang harus dibayar rekanan ?
Sementara itu, pejabat yang patut di duga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan tempat area makan siswa/santri gedung Asrama siswa
MTSN 2 Tuban APBN 2021 Mustofa saat dikonfirmasi via sambungan whatsaap ke Nomor 0823 358X XXXX Selasa (20/8/2024) hingga berita ini di terbitkan masih bungkam alias nihil kata.
Lain halnya dengan Umi Kulsum S. Ag. M.Pd.I Kepala Kantor Kementerian Agama Tuban turut di Konfirmasi Rabu (21/8/2024) terkait perkembangan Laporan yang telah di layangkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (LPK-N) pada 29 Februari 2024 di kantor kemenag Tuban. Wanita pertama kali menjabat sebagai Kepala Kantor kemenag yang pernah menjabat sebagai Kabid Pendidikan di Kemenag Tuban ini melalui balasan Whatshaapnya mengatan bahwa pada saat itu beliau belum menjabat sebagai kepala kantor Kemenag.
"Mohon maaf ini saya Konfirmasikan, Sebab pada bulan Februari 2024 saya belum menjabat sebagai kepala kantor sendiri. Terima kasih. Jelasnya Umi Kulsum saat di konfirmasi Via Pesan Whatshaap.
Hd
Editor : Try wardana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar