CAMERAJURNALIS.COM, LANGSA, ACEH.
Dalam pantauan awak media"", diduga begitu kejam nya pemerintah setempat, ( PEMKO ) kota Langsa, tidak ada rasa peduli kepada warga yang berdomisili di lingkungan saudagar kaya ( Tanah Aceh ) kongsi..."" Jum" at. ( 23/ 08/ 2024 )
Warga yang berdomisili di tanah Aceh kongsi, rata rata pendapatan sehari hari nya tidak sesuai penghasilan nya, sehingga tidak dapat untuk membeli sebidang tanah, di kecamatan Langsa Timur, pukul 16,30wib sore, yang di infut awak media, dari narasumber yang tidak mau menjelaskan jati diri nya,,,," cetusnya narasumber.
Di zaman Modern ini ternyata masih ada warga yang terabaikan oleh Pemerintah setempat,entah memang di sengaja dipelihara agar masyarakat terus dalam keadaan miskin serta bodoh supaya para penguasa negeri ini bisa berkelanjutan untuk menjadi pejabat"",
Seperti salah satu contoh warga yang berdomisili di Gampong simpang wie, yang tinggal di tanah Aceh kongsi, yang tidak memiliki sebuah sebidang tanah, untuk membangun sebuah rumah yang layak huni.
Hingga saat ini tidak pernah mendapatkan perhatian dari Pemerintahan setempat,baik berupa bantuan bedah rumah terkait ,ataupun bantuan lainnya agar rumahnya menjadi layak huni. Saat ini rumah yang beralaskan papan dan berdindingkan bolong bolong"", cetusnya warga kepada awak media.
Warga yang tinggal di gubuk reot ini berharap kepada Pemerintah Kota Langsa untuk meupayakan kehidupan masyarakat yang kurang mampu
,dengan raut wajah yang sedih dan meneteskan air mata , mengaku dia tidak memiliki uang untuk memperbaiki rumahnya,karena pekerjaan nya serabutan, pendapatannya tidak menentu setiap harinya,terkadang dalam sehari hari tidak mendapatkan uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya, harus berjuang mencari rezeki demi keluarga nya"""",
Tetesan air mata seorang warga denga nada tersedu, tidur dengan alas seadanya saja, Ditambah kondisi rumah yang terlihat amburadul,dinding bilik yang sudah ditambal menggunakan apa saja yang bisa menutupinya.""",
"Kondisinya memang sudah reot,khawatir jika ada angin kencang atau hujan deras bisa roboh,semoga pihak pemerintah bisa memberikan bantuan bedah rumah kepadanya,”ujar salah satu narasumber, yang di liput awak media, di salah satu wilayah tersebut,
Bercerita tentang.
Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia.
Berdasarkan UU, warga memiliki Hak yang melekat pada mereka, sejak lahir ,disebut sebagai Hak dasar atau asasi manusia ( HAM ) Hak - Hak ini bersifat Universal.
Dalam UU No 19 Tahun 1999, mengartikan. HAM sebagai sekumpulan hak yang melekat pada keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan harus di hormati.
( 1) Hak hidup.
( 2) Hak mengeluarkan pendapat, dan hak menghormati martabat pribadi orang lain.
( 3) Hak layak hidup,
( 4) Hak masuk dan keluar wilayah Negara.
Berdasarkan pasal 27 sampai pasal 34, UU Dasar 1945.
( 1 ) Hak atas kelangsungan hidup. ( pasal 28 B )
( 2 ) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup. ( pasal 28 A )
Dan banyak lagi UU tersebut di jelas secara detil, terkait tetang kesejatarah masyarakat Indonesia.
Tapi hari ini kita liat pemerintah daerah kurang memperhatikan masyarakat yang kurang mampu.
( Tim ) kaperwil Aceh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar