CAMERAJURNALIS.COM, MAKASSAR - Kuasa hukum masyarakat adat Kajang, Bulukumba, Muhammad Nur, memprotes Badan Pertanahan Negara atau BPN Wilayah Sulsel yang memaksakan turun melakukan pengukuran tanah di lokasi HGU PT Lonsum.
Muhammad Nur mengatakan, langkah BPN turun mengukur HGU PT Lonsum di Bulukumba pada Selasa (13/8/2024) hari ini, telah melabrak prosedur penyelesaian sengketa yang saat ini berproses di DPRD.
Menurut Nur, pihaknya sampai saat ini tidak pernah menerima undangan resmi dari BPN terkait pengukuran HGU Lonsum. Ia menyebut DPRD Sulsel telah meminta tak ada aktivitas di lokasi HGU sampai proses di parlemen selesai.
"Jangan dulu ada aktivitas setelah rapat dengar pendapat pada tanggal 15 agustus 2024 yang merupakan RDP lanjutan yang akan digelar DPRD Bulukumba. Karena waktu RDP kedua pihak lonsum tidak hadir," kata Nur kepada wartawan di Makassar, Selasa.
"Sudah disepakati saat RDP kedua bahwa panitia B jangan turun dulu karena ada proses RDP Kalau itu tidak digubris oleh BPN tentu akan menjadi penilaian sendiri DPRD Provinsi sulawesi selatan komisi B jadi kami tidak mesti repot menjelaskan adanya main mata antara BPN dan PT LONSUM. berarti ada udang di balik batu. Ada apa BPN memaksa turun?" kata Nur.
Kalau mereka tetap turun, berarti BPN ini bukan lagi main mata tapi diduga kuat sudah menjadi mafia tanah dan tentu perbuatan BPN bukan hanya merugikan masyarakat adat akan tetapi memicu terjadinya konflik besar antara masyarakat adat dan PT. Lonsum dan di khawatirkan apa yang terjadi di tahun 2012 akan kembali terulang dan bahkan lebih parah di tahun 2024 ini kata muhammad nur
Karena mereka tidak menggubris klaim kami sebagai pihak yang berhak
==========================
Kuasa hukum baru diundang setelah pengukuran Kesepakatan tdk ada aktvitas saat RDP masih bergulir
Dr. Muhammad Nur
Luas lahan 22.700 HA