CAMERAJURNALIS.COM, MAKASSAR - Kanit Res Polsek Tallo, IPTU SAIFUL BASIR S.E di dampingi Panit Opsnal IPDA HASKI JAYA HASNUN S.H., M.M Dan AIPTU MUH. TAHIR pimpin penangkapan (BI) alias Gondrong Pelaku Penganiayaan (HA).
Unit Reskrim Polsek Tallo, Berkolaborasi dengan Tim Jatanras Polrestabes Makassar Tangkap pelaku penganiyaan di jalan Pongtiku Kelurahan Lalatang Kecamatan Tallo, Kota makassar. Minggu 14/07/2024.
Berdasarkan Laporan dari korban dengan nomor. LP / B / 149 / VII / 2024 / Restabes Mks / Sek. Tallo. Anggota yang menerima laporan tersebut kemudian bergerak cepat mencari alamat dan identitas pelaku. Tak berselang lama Tim Opsnal Polsek Tallo, berhasil mengantongi identitas dan alamat rumah pelaku yang di ketahui beralamat di jalan Rappokalling kelurahan rappokalling kecamatan tallo, kota makassar.
Pada hari Senin 15/07/2024 Tim Opsnal di Back Up Anggota jatanras polrestabes Makassar bergerak menuju ke alamat tersebut untuk Melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Sekira pukul 01:26 Wita. Tim opsnal bersama anggota jatanras polrestabes makassar berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,
Anggota kemudian melakukan interogasi awal guna memastikan bahwa Lk yang di amankan adalah benar pelaku penganiyaan menggunakan senjata tajam jenis badik terhadap korbannya, setelah di rasa cukup pelaku kemudian di bawa menuju mako polsek Tallo, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Riksa (1) Polsek Tallo, pelaku mengakui perbuatannya dan menceritakan kronologi awal kejadian,
Menurut pelaku iya dan sekitar (10) orang rekannya mendatangi korban di TKP dan langsung melakukan penyerangan menggunakan panah/busur. Namun korban berhasil menghindari anak panah tersebut,
Naasnya korban malah terjatuh,, di saat itulah pelaku kemudian menebas korbannya menggunakan badik dan mengenai paha kanan korban. Ucap Pelaku.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian paha kanan akibat sabetan senjata tajam, sehingga harus di larikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis,
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di Sel tahanan polsek tallo, untuk proses hukum lebih lanjut.
GUNAWAN