Notification

×

Tambang Ilegal Moncongloe di Kabupaten Maros, Diduga Adanya Oknum Yang Terlibat

Minggu, 28 Juli 2024 | Juli 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-29T01:33:45Z
CAMERAJURNALIS.COM, MAROS - Adanya tindakan pembiaran penambangan ilegal di kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros yang merugikan masyarakat dan pemilik tambang yang memiliki izin resmi.

“Kami sangat berharap bapak Kapolda tidak tutup mata dan tidak tutup telinga, bisa bertindak tegas melakukan investigasi untuk mengusut tuntas oknum APH yang terlibat dalam tambang ilegal,” ucap imam (Pemuda Moncongloe). 

Menurut pengelola Rimba Jaya 12 yang lokasinya berada di jalan poros Kariango. Dengan titik lokasi dekat Bonto Bunga kec. Moncongloe, Burhan yang mengaku sebagai pemilik tambang tersebut, tambang yang  katanya mempunyai izin atas Rekomendasi Polda

"Saya punya izin atas rekomendasi Polda dan menyetor lansung kesana," ucapnya Burhan. Sabtu, 27/7/2024
Sementara menurut warga berinisial RS (35), Tambang tersebut milik salah satu anggota APH (Aparat Penegak Hukum).

saat ini tambang galian C ilegal malah lebih banyak jika dibandingkan dengan tambang galian C yang resmi karena tidak adanya sanksi bagi pemilik tambang ilegal.

Media menemukan sekitar tujuh titik tambang ilegal yang beroperasi di kecamatan Moncongloe,Tanralili dan Bantimurung (Bosowa), Kabupaten Maros Sulawesi Selatan. Minggu, 28//7/2024.

Kapolda harus turun Investigasi terhadap tambang ilegal yang ada di kabupaten maros, jika di biarkan dampak terhadap masyarakat cukup besar. Siapa pun oknumnya yang terlibat kapolda sulsel harus transparan dalam penyelidikan. (**)



Kabiro Maros : Muh. Irwandi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update