CAMERAJURNALIS.COM, TAKALAR SULSEL -- Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (Lakindo) membongkar dan bakal melaporkan pihak - pihak yang diduga terkait korupsi dana Sarana Internet Desa (SSID) di Kabupaten Takalar di Kejaksaan Tinggi dan Polda Sulawesi Selatan.
Laporan itu dilayang Lakindo di dua lembaga tersebut lantaran beberapa mantan PLT dan kelapa Desa pada tahun 2021 mendapat sanksi pengembalian dana oleh inspektorat Kabupaten Takalar. Nilainya cukup fantastik mulai Rp 31.181.818 per-desa pada tahun anggaran 2021 yang menggunakan sumber Dana Desa.
Direktur DPW Lakindo Sulsel Irwan Hasan Tiro disekretariat Lakindo mengungkap, dugaan korupsi ini muncul akibat kegiatan yang dimaksud tidak diadakan sehingga pengadaan tersebut fiktif.
SSID ini juga kata Irwan ditengarai melibatkan beberapa oknum, sehingga wajar jika kemudian CV.XSYS Technologi yang ditunjuk sebagai pelaksana mendapat pintu masuk ke Takalar, ungkapnya.
Irwan menambahkan, seharusnya pihak Inspektorat Takalar bijak dalam menilai kegiatan fiktif ini sehingga para Kepala Desa atau mantan PLT tidak menjadi korban dan kegiatan yang diduga merugikan negara,tambahnya.Sementara itu kegiatan yang diduga fiktif tersebut terkait pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal.
Darmin