CAMERAJURNALIS.COM, GOWA - Pada hari Sabtu, 22 Juni 2024, sekitar pukul 04.20 Wita, Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku penipuan di Perumahan Citraland Celebes, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (24/06/2024).
Kasus penipuan ini dilaporkan di SPKT Polres Gowa pada tanggal 20 Maret 2024 oleh korban perempuan inisial SR (30), seorang wiraswasta yang berdomisili di Halmin Residence, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, melaporkan kerugian sebesar Rp 30.100.000.
Tersangka penipuan, perempuan inisial Wdw (24), juga seorang wiraswasta yang beralamat di Jl. Toddopuli Raya Tamansari/5, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar dan juga tinggal di Perumahan Citraland Celebes Kec. Sombaopu Kab. Gowa.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gowa melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa Widyawati tinggal di Perumahan Citraland Celebes. Dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Gowa IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., menuju lokasi dan berhasil mengamankan serta membawa pelaku ke Mako Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan telah mengirim sebagian pembayaran kepada korban. Ia juga mengaku berpindah-pindah tempat tinggal sehingga tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali, sementara uang korban telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Nursan