CAMERAJURNALIS.COM, GOWA - Pada Selasa, 18 Juni 2024, sekitar pukul 22.15 Wita, Tim Jatanras Polres Gowa berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Minggu (23/06/2024).
Penangkapan ini dilakukan di BTN Minasa Indah, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S.Sos, M.H, menyampaikan bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah RS alias Rusdi (24), seorang buruh bangunan, yang beralamat di Jl. Dato Ripegentungan, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.
"Ya benar, tersangka berhasil kita amankan, tindak pidana yang dilakukan kasus pencurian dengan pemberatan pada bulan Maret lalu, dari laporan saksi kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil ditangkap pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 22.15 Wita, bertempat di BTN Minasa indah kelurahan Batangkaluku, Kec. Somba Opu, Kab Gowa,"kata AKP bahtiar.
Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Jatanras AIPTU M. Iskandar P. SH., MH. RS menjadi buruan Polres Gowa setelah melakukan pencurian di SMKN 3 Gowa pada Jumat, 29 Maret 2024 lalu, sekitar pukul 04.00 Wita.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Mesjid Raya, Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu. Korban, Adnan (42), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tinggal di Jalan Tinggimae, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, melaporkan kehilangan barang-barang inventaris sekolah senilai Rp 50.000.000.
Barang bukti yang ditemukan mencakup empat kamera (tiga merk Canon dan satu merk Sony), satu gurinda merk Machte, satu mesin las listrik, dua mesin bor listrik merk Makkita, dan satu mesin bor cas (impact).
Modus operandi pelaku adalah mencungkil pintu ruang guru DKV SMKN 3 Gowa dan mengambil barang-barang inventaris untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membeli narkoba.
Kronologi penangkapan dimulai dari serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan-laporan tersebut. Tim Jatanras Gowa yang dipimpin oleh Kanit Jatanras AIPTU M. Iskandar berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di BTN Minasa Indah dan segera mengamankan
Pelaku RS.
Dalam interogasi, pelaku RS mengakui telah melakukan pencurian bersama Jusman, yang saat ini juga menjalani proses hukum. RS juga mengakui beberapa tindak pencurian lainnya di berbagai lokasi dengan total kerugian Rp 63.700.000.
Sebagai residivis, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan tertangkapnya RS, diharapkan kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Gowa dapat berkurang dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Riswandi