CAMERAJURNALIS.COM, MAKASSAR - Berawal dari adanya laporan dari warga di kaluku bodoa dan sekitarnya yang menyampaikan perihal adanya beberapa pemuda yang menakut-nakuti warga menggunakan anak panah (Busur) dan celurit,
Anggota Opsnal Polsek Tallo, di pimpin Kanit res IPTU SAIFUL BASIR S.E yang di dampingi dampingi Panit Opsnal IPDA HASKI JAYA HASNUN S.H Dan AIPTU MUH. TAHIR mendatangi (TKP) Tempat kejadian perkara dan melakukan langkah langkah kepolisian,
Dengan mengamankan seorang lelaki yang di duga pelaku, kemudian di amankan ke mako Polsek Tallo, berserta barang bukti Berupa (2) batang anak panah busur lengkap dengan ketapel/alat pelontar, dan sebilah celurit.
Setelah di interogasi, terduga pelaku Lk. WAHYU Als CADI Berusia (17) Tahun mengakui bahwa benar dirinya yang memiliki atau menguasai 2 anak panah busur lengkap dengan 1 ketapel pelontar dan sebilah celurit yang di gunakan untuk memancing keributan di jalan teuku umar 13 dan jalan sinassara.
Dari hasil interogasi dan pengembangan, anggota opsnal berhasil mengantongi (2) yakni Lk. FAREL dan Lk. ARYA yang ikut serta bersama Lk. WAHYU Als CADI memancing keributan di jalan teuku umar 13 dan jalan sinassara. Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Wahyu alias Caddi di serahkan ke Riksa (1) polsek tallo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Editor : Nugroho