CAMERAJURNALIS.COM, SULSEL - Dalam Rangka meningkatkan Kualitas guna Mewujudkan Polantas yang Profesional dan Presisi Ditlantas Polda Sulsel melaksanakan Pelatihan Penegakan Hukum Kejahatan Lalulintas Jalan Over dimensi dan Over Loading Pada tanggal 30 s/d 31 Mei 2024 bertempat di Aulabiru Biru Ditlantas Polda Sulsel
Dalam Sambutan Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Dr.I MADE AGUS PRASATYA S.I.K M.Hum, Pada Pembukaan Pelatihan, mengatakan bahwa ada tiga Komponen terjadinya lalulintas dan Permasalahan timbulnya Kecelakaan Lalulintas.
"Ketiga Komponen ini saling berinteraksi dalam pergerakan yaitu Manusia sebagai Pengguna, Kendaraan yang di gunakan serta Jalan.
Kendaraan yang memenuhi Persyaratan serta Kelaikan dikemudikan oleh pengemudi mengikuti Peraturan Lalulintas yang ditetapkan Berdasarkan Peraturan Perundang Peundangan melalui Jalan yang memenuhi persyaratan Geometrik." Ujar Kombes Pol Dr.I MADE AGUS PRASATYA S.I.K M.Hum
Adapun data Kecelakaan Lalulintas selama 3 Tahun Terakhir 20221 s/d 2024 di Provinsi Sulsel sebanyak 20.807 Kasus atau Rata Rata setiap Tahunya 6935 Kasus Laka Lantas dengan Korban Meninggal Dunia Setiap Tahun 1040 orang atau Rata Rata setiap Minggu 20 orang dan Perhari terdapat 3 Korban Meninggal Dunia,
"Dari Faktor terjadinya Kecelakaan Lalulintas memberikan Kontribusi sebanyak 2109 Kasus atau sekitar 10.1% dengan Peyebab faktor tidak Berfungsinya Rem 697 Kasus, Lampu yg tidak berfungsi 563 Kasus, dan Kemudi tidak berfungsi Sebanyak 319 Kasus." Terang Made
Lebih lanjut Kombes Pol Dr.I MADE AGUS PRASATYA S.I.K M.Hum menjelaskan dari 34.415 Kendaraan yang terlibat Kecelakaan Lalulintas terdapat 1788 melibatkan Tipe Kendaraan Truk atau 5,2 % Menempati Posisi ketiga setelah Sepeda Motor dan Mini Bus, Namun Perlu dipahami Fatalitas Korban yang ditimbulkan Sangat Tinggi dibandingkan dengan Tipe Kendaraan lainya.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel selaku Ketua Panitia AKBP AMIN TOHA mengatakan, dalam pelaksanaan Pelatihan Penegakan Hukum Kejahatan Lalulintas Over loading dan Over Loading diikuti oleh 56 Personil Ditlantas Polda Sulsel dan Polres Jajaran Polda Sulsel dengan menghadirkan Narasumber dari Kejaksaan Tinggi Sulsel, BPTD Kelas 2 Sulsel,Dinas PUPR Provinsi Sulsel,Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel,Ditreskrimum Polda Sulsel dan Ditlantas Polda Sulsel.
"Para Narasumber dari Instansi dan stakhorder terkait telah Memberikan berbagai sumbangsih pemikiran, saran masukan sebagai solusi dan referensi sebagai bekal dalam implementasi proses Penegakan Hukum Kejahatan Lalulintas Jalan di Wilayah Sulawesi Selatan." Kata AMIN TOHA.
NiarChandra
Editor : Try Wardana