CAMERAJURNALIS.COM, MAKASSAR- Kuasa hukum pelapor Amiruddin, Achmad Ilham angkat bicara menanggapi laporan kliennya yang di A2 kan dan menilai kinerja penyidik di Polda Sulsel lambat.
Hal itu disampaikan dalam keterangan persnya yang digelar di kediaman rumah kliennya di Kota Makassar, Selasa (28/05/2024) malam.
Achmad Ilham mengatakan dengan di A2 kannya laporannya tentu patut dipertanyakan.
"Ini perlu dicermati, ketika dilakukan gelar perkara kami tidak dilibatkan bahkan SP2HP pun kami belum terima," tegas pria yang akrab disapa Al.
Itu baru kami ketahui setelah mendatangi Reskrimum Polda Sulsel, Selasa (28/05) tadi, menanyakan laporan. Ternyata sudah terbit SP2HP A2 yang kami terima.
Kami pertanyakan penyidik berdalih bahwa SP2HP tersebut sudah kami sampaikan ke klien anda. Berbeda dari pengakuan klien kami.
Ia mengatakan tidak pernah mendapatkan pemberitahuan SP2HP selama ini, begitupun dengan gelar perkara tidak pernah ada penyampaian bahwa sudah digelar.
Coba perhatikan, disini hasil gelar perkara tanggal 27 Februari 2024. Sementara terbit A2 tanggal 29 Februari 2024.
"Kami mohon kepada Kapolda Sulsel untuk secara tegas diawasi penyidik menangani perkara ini," pinta Ilham.
Bukan hanya demikian, ini menjadi catatan juga ketika meminta salinan BAP penyidik tidak mau memberikan, kalau merujuk Perma No.9 tahun 2016 Pasal 30 (1) huruf F penjelasannya sangat jelas.
Lebih lanjut, perlu rekan-rekan ketahui bahwa sejak tanggal 16 Februari 2023 lalu, klien kami ini telah melaporkan perempuan berinisial AIM.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor. LP/B/146/II/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana.
Dalam perkara ini, klien kami mengalami kerugian kurang lebih Rp. 4.000.000.000, atas perjanjian kontrak terhadap seorang perempuan berinisial AIM tersebut.
"Mohon kepada Kapolda Sulsel untuk secara tegas memandang kembali perkara ini diperiksa ulang," harapnya.
Bukti-bukti klien kami sangat jelas, seperti bukti kontrak perjanjian dan lainnya sudah memenuhi unsur dua alat bukti. Kan perlu penjelasan lebih detail, alasannya SP2HP itu hanya disebutkan tidak ditemukannya peristiwa pidana.
Kendati begitu, kami tentunya melakukan upaya hukum selanjutnya. "Mengumpulkan bukti-bukti baru dan menyurat ke Mabes Polri guna mengawasi proses penyelidikan di Polda Sulsel," ungkap Ketua DPC Peradi Bersatu Maros yang sekaligus penasehat hukum Amiruddin ini.
Selain itu, Achmad Ilham menilai memang kinerja penyidik di Polda Sulsel lambat.
"Sebagai bukti, pemberitahuan SP2HP saja kalau bukan inisiatif kami ke Polda Sulsel tidak mengetahui kalau laporan klien di A2 kan dan tidak adanya pemberitahuan akan dilakukan gelar perkara," pungkasnya.
(*Rz)